StumbleUpon  Del.icio.us  Facebook  Reddit  Add to diigo  


Follow - Monx007
Article Time Stamp: 13 April 2008, 23:00:16 GMT+7

Jual PMA Tanpa Agio



PERTANYAAN:
PAK Agus dan Pak Hendra, perusahaan tempat saya bekerja, sebut saja PT X, adalah perusahaan yang pemegang sahamnya adalah warga negara asing (WNA) Singapura. Total saham perusahaan yang mereka miliki mencapai 80%.

Saat ini, si pemilik ingin menjual sahamnya kepada badan usaha asing yang ada di Singapura. Perlu Bapak ketahui, penjualan tersebut tanpa agio (profit). Pertanyaan saya, apakah atas penjualan saham tersebut ada unsur pajak penghasilannya?

Di perusahaan PMA tempat saya bekerja, pemilik dan pengurus tidak ada dalam akta pendirian perusahaan. Di perusahaan hanya ada manajer yang beraktivitas.

Dalam pencantuman di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2007 yang akan kami buat, apakah berarti tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) susunan pengurus, ataukah saya harus mengosongkan susunan pengurus karena mereka tak ada penghasilan serta tak berdomisili (tinggal) di Indonesia? Atau bagaimana? Mohon pencerahannya dan terimakasih.

Junaiwan, Jakarta Pusat


JAWABAN:
BERDASARKAN penjelasan yang Anda berikan bahwa akan terjadi transaksi jual beli saham pada PT X yang merupakan sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang dilakukan oleh warga negara asing kepada badan usaha asing di Singapura tanpa agio (profit), maka tak ada aspek perpajakan yang harus dibayar. Sebab, dalam pengalihan itu tidak ada keuntungan yang beralih. Selain itu, transaksi tersebut juga dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang penghasilan terutangnya ada di Singapura.

Soal pengisian SPT, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000, telah diatur bahwa yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Atau, subjek pajak adalah orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, pemegang saham dan pengurus perusahaan yang tercantum pada akta pendirian tetapi tidak berdomisili di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri.

Walhasil, mereka tidak berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Dengan begitu, dalam pencantuman NPWP SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada kolom 1771-V pada daftar susunan pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan dan daftar pengurus perusahaan dan komisaris dikosongkan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Penulis: Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Praktisi Pajak)

Sumber: Kontan, Minggu IV Maret 2008



Article Source: Monx Digital Library

Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use



 Back To Previous Page ...  



 

 

 

AQWorlds Banner