![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 26 October 2008, 12:42:56 GMT+7 |
Asuransi: Pentingnya pindah tangan asuransi
Membeli mobil bekas berasuransi memiliki sederet keuntungan. Sayang, usai transaksi, proses memindahtangankan asuransi terabaikan. Padahal jaminan asuransi tidak otomatis berpindah tangan ke pemilik baru. Lalu, bagaimana prosesnya?
SEBENARNYA, secara tegas, mekanisme pindah tangan dalam berasuransi sudah tercantum dalam polis kendaraan bermotor. Seperti tertera pada Pasal 19 ayat 2 Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang membahas pengaturan Peralihan Hak pemilik.
Hal inilah yang sering luput dari pengamatan calon dan pemegang polis saat bertransaksi. Malah ada sebagian orang berpendapat, asuransi dari pihak pertama secara otomatis dilanjutkan ke tangan kedua. Ini mesti diluruskan.
"Kami memberikan masa transisi peralihan (grace period) tersebut selama sepuluh hari kalender untuk mengurus kepastian pindah tangan ke pihak yang baru," tukas Eduardo ASP, General Manager PT Asuransi Central Asia.
Bukan hanya untuk kepentingan tertib administrasi, tapi juga berguna bagi pemegang polis yang anyar. Andai terjadi klaim dari pihak pemilik yang baru, langsung tertangani dengan baik oleh penyelenggara asuransi.
Proses pelaporan
SEJATINYA, semua hal yang berkaitan dengan transaksi - termasuk asuransi - sudah menjadi satu paket dalam pembicaraan kedua pihak. Tujuannya agar hak dan kewajiban keduanya jelas, baik saat maupun pasca transaksi.
Idealnya, sebelum melakukan pindah tangan asuransi terlebih dahulu mesti melalui proses balik nama. Memang agak ribet bila dikaitkan dengan urusan balik nama. Untungnya, hal ini dimaklumi oleh pihak asuransi yang tak mewajibkan melalui proses tersebut untuk urusan pindah tangan.
Pindah tangan asuransi memiliki mekanisme. Toh, tetap saja keterbukaan semua pihak dibutuhkan, terutama pihak pertama dan kedua. Maklum, poin penting inilah yang memberikan informasi berkaitan dengan objek dan masa tanggungan polis berlaku.
Ada berbagai cara dan kemudahan dalam pengurusan, tergantung kebijakan asuransi bersangkutan. lntinya, tata cara pengurusan polis sebisa mungkin mudah dan dipahami semua pihak.
Kemudahan itu antara lain: Anda bisa melaporkan proses pindah tangan di kantor cabang terdekat, atau proses via telepon asalkan lengkap dengan keterangan berupa nomor polis dan data lainnya. Namun yang mesti diingat, diperlukan kelengkapan dokumen untuk memperkuat data secara otentik. Seperti identitas kendaraan (STNK lama dan baru, apabila ada perubahan) dan pemilik baru (SIM). Juga harus disertai surat keterangan dari pemilik kendaraan yang lama dilengkapi akta jual beli atau kuitansi. Sebisa mungkin bila ada dokumen baru disertakan pula, demi memudahkan dan membuat keterangan lengkap di dalam polis.
Anda hanya dikenai biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu plus materai. Jika dokumen tersebut telah lengkap, petugas asuransi akan segera memprosesnya. Perubahan-perubahan itu akan dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut endorsement.
"Isi polis asuransi, nama kepemilikan (nama tertanggung) akan diubah sesuai dengan nama pemilik kendaraan baru. Pihak asuransi akan menerbitkan lembar perubahan (endorsement) yang selanjutnya harus dilekatkan dalam polis kendaraan yang bersangkutan," ujar Banua Sianturi, Vice Director Head of Retail PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
Biasanya dalam polis baru itu tertera "Nama pihak kedua qq pihak pertama" sebagai penanggung yang baru. Jika seluruh proses pengalihan dilakukan dengan semestinya, maka perlindungan terhadap kendaraan tersebut akan tetap berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib asuransi.
Sumber:
Joni
Majalah AutoBild, Tanggal 22 Mei - 4 Juni 2004 Edisi 28
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use