![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 26 October 2008, 12:50:28 GMT+7 |
Asuransi: Untungkah kita berasuransi ?
TAK seperti di negara lain, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap asuransi masih sangat rendah. Mereka umumnya belum terlalu paham apa sebetulnya manfaat memindahkan risiko di jalan ke perusahaan asuransi. Celakanya, beredar mitos kalau perusahaan asuransi itu hanya senang terima uang premi, tapi mempersulit saat diajukan klaim. Ternyata, banyaknya klaim yang ditolak itu lebih kepada kurang pahamnya konsumen terhadap kondisi yang tertulis di polis asuransi. Memang, bahasa di dalam polis bukan bahasa populer yang mudah dicerna, karena menggunakan bahasa hukum. Berangkat dari situ, kami coba kumpulkan pertanyaan yang kerap diajukan alias frequently asked Question (FAQ), berikut jawabannya mengenai kondisi pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, khususnya jenis All Risk.
Berhubung tata cara tiap perusahaan agak berbeda, kali ini kami mengambil kondisi pertanggungan dari PT Asuransi Astra Buana dengan produknya, Garda Oto. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kami dibantu oleh Teddy P. Utomo, marketing general manager
Personal Line Directorate Garda Oto.
1. Mengapa saya perlu berasuransi?
Kita selalu menghadapi risiko dalam kehidupan sehari-hari. Sekalipun sudah berhati-hati, kita tidak dapat menghindari musibah yang bisa datang tak terduga. Misalnya mobil yang sedang parkir tanpa sengaja diserempet motor, ditabrak mobil, terkena lemparan batu akibat tawuran atau huru-hara. Juga akibat terendam banjir yang mendadak datang. Mengingat risiko-risiko yang tak terduga itu, maka asuransi mobil sangat dibutuhkan dalam situasi apapun.
2. Saya rugi dong, kalau dalam setahun tidak mengajukan klaim sama sekali?
Tentu tidak, sebab keuntungan dari asuransi kendaraan bermotor yang dapat dinikmati pelanggan, tidak terbatas saat pelanggan melakukan klaim atas kendaraannya yang rusak. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih asuransi. Tarif premi yang standar di seluruh titik distribusi sesuai jenis asuransi yang dipilih. Servis pun termasuk layanan klaim yang tak berbelit-belit, bengkel-bengkel rekanan yang memberikan hasil kerja bergaransi. Pertimbangkan juga nilai tambah lain seperti layanan telepon sampai bantuan darurat 24 jam yang tak memerlukan biaya tambahan. Misalnya Garda Akses 24 jam dan Garda Siaga 24 jam dari Garda Oto.
3. Saya ditabrak orang lain di jalan. Bolehkah saya mengklaim ke asuransi sekaligus minta ganti rugi ke si penabrak?
Sesuai dengan prinsip indemnitas, ganti rugi yang diterima pelanggan tidak boleh melebihi dari kondisi sebenarnya pada saat kejadian. Oleh karena itu apabila sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi, pelanggan tidak boleh menuntut kepada pihak penabrak. Hak tuntut kepada penabrak
secara otomatis berpindah kepada pihak asuransi (subrograsi).
4. Apakah dalam setiap klaim saya harus melampirkan surat keterangan dari polisi? Jika harus, kantor polisi tingkat apa yang mesti saya datangi?
Tidak semua klaim diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari polisi.
5. Saya bertengkar dengan keluarga. Akibatnya mobil saya dibawa kabur oleh anggota keluarga itu. Bolehkah saya laporkan ke polisi dan minta ganti asuransi?
Peristiwa di atas termasuk kategori penggelapan, yang ketentuannya dalam polis adalah dikecualikan (peristiwa yang tak dijamin).
6. Lagi enak melaju di jalan tol, tiba-tiba ada orang menyeberang dan tertabrak oleh saya. Apakah kerusakan mobil dan biaya perawatan orang tersebut diganti asuransi?
Kerusakan pada kendaraan akan diganti, tapi biaya perawatan orang tersebut tidak diganti karena menyeberang di jalan tol merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas.
7. Saya tak sengaja melanggar lampu merah dan berakibat kecelakaan. Apakah kerusakan diganti asuransi?
Karena kecelakaan terjadi akibat pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, maka kerusakan tidak diganti.
8. Ban mobil saya menginjak batu dan pecah. Bolehkah saya klaim kerusakan ban itu?
Tidak, selama kerusakan roda tidak diikuti dengan kerusakan lain pada kendaraan akibat peristiwa tersebut. Tapi misalnya fender ikut penyok terkena benturan saat ban pecah atau mobil lantas mengalami kecelakaan, kerusakannya akan diganti.
9. Mobil kesayangan saya hilang dirampok. Ketika klaim sudah dibayar, mobil temyata ditemukan kembali. Bolehkah saya kembali kan uang pertanggungan asuransi dan mobil diambil kembali?
Boleh.
10. Karena kesal dengan pengendara lain yang ugal-ugalan, saya tabrakkan saja mobil ke dia buat memberi pelajaran. Kerugian saya tetap diganti, kan?
Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja tidak akan memperoleh penggantian dari asuransi.
Sumber:
Majalah AutoBild, Tanggal 19 Juli – 21 Agustus 2003 Edisi 6
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use