![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 22 November 2022, 01:13:39 GMT+7 |
Cara Blokir Kendaraan Secara Online
Biasanya setelah Anda menjual Kendaraan Anda, Anda wajib memblokir Kendaraan tersebut agar Anda tidak dikenakan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor. Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor ini dikenakan kepada Anda dikarenakan Pemerintah menganggap Anda masih memiliki Kendaraan yang telah Anda jual tersebut sampai Pemerintah menerima informasi pemblokiran atas Kendaraan Anda tersebut.
Contoh Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut ini contoh tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Sedangkan di Jawa Barat, yakni:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya = 3,75%.
Cara Menghitung Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Misal Anda memiliki 2 unit mobil dengan merek yang sama. Anda membeli 2 mobil tersebut di tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK tertulis besar Rp3.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp155.000.
Maka:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp3.000.000 : 2) x 100 = Rp150.000.000
Sedangkan untuk mobil yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Mobil pertama:
PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif = Rp3.000.000 + Rp155.000 = Rp3.155.000
Mobil kedua:
PKB = Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000
Blokir Kendaraan Secara Online
Setelah Anda memahami tentang Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, selanjutnya Anda dapat melakukan pemblokiran kendaraan melalui Online. Pada artikel ini akan menggunakan contoh melakukan pemblokiran Kendaraan untuk daerah DKI Jakarta.
Kunjungi website Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di:
https://pajakonline.jakarta.go.id/login
Jika Anda belum mempunyai account, Anda dapat membuat Account Anda secara gratis.
Setelah Anda membuat Account, loginlah ke website Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lalu akses menu PKB yang terletak di bawah menu Jenis Pajak.
Pada menu PKB, Anda akan memperoleh informasi Kendaraan Bermotor yang Anda miliki. Selanjutnya lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih Tab Menu Pelayanan
2. Pada Pilihan Jenis Pelayanan, pilihlah 155 - Permohonan Lapor Jual
3. Klik tombol Ajukan Lapor Jual pada Kendaraan yang hendak Anda Blokir
4. Isi data-data yang diperlukan
5. Download Surat Pernyataan dan isilah Surat Pernyatan tersebut
6. Surat Pernyataan pada point 5 (lima) diatas, harus Anda bubuhkan Materai.
Surat Pernyataan ini juga dapat Anda bubuhkan e-Materai.
Untuk cara penggunaan e-Materai, akan dijelaskan pada artikel Cara Membeli dan Menggunakan e-Materai Online
7. Setelah Anda mengisi dan meng-upload Surat Pernyataan, maka sistem akan melakukan proses Blokir.
8. Anda dapat memantau status Blokir dari website Pajak Online Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, atau Anda juga dapat memantau dari website Informasi Data Kendaraan dan Pajak yang terdapat pada bagian Daftar Link Website Lainnya Yang Terkait di artikel Perpanjang STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use