![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 21 November 2022, 00:12:41 GMT+7 |
Perpanjang STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun. Nah, berikut hasil reporting dalam melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor maupun memperpanjang STNK.
Untuk mempermudah, tulisan ini dibagi dalam 6 kategori:
1. Dokumen yang perlu disiapkan
2. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK)
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
4. Overal Process Time
5. Biaya
6. Informasi Lain
Beberapa petualangan ini terjadi di bulan Oktober 2008 dan terakhir diupdate tahun 2016 (untuk perpanjangan STNK) dan di bulan September 2009 serta diupdate terakhir tahun 2017 (untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor). Lokasi kejadian berada di KOMDAK Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang didapat Penulis pada tahun 2008, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK dapat dilakukan di KOMDAK Jakarta Selatan hanya bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta Selatan.
Dokumen Yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1. KTP (optional: beserta fotocopy)
2. STNK (optional: beserta fotocopy)
3. BPKB (optional: beserta fotocopy)
Lalu siapkan uang tunai karena saat itu belum ada Pembayaran via Kartu Debet (kecuali Kartu Debit Bank DKI) maupun Kartu Kredit. Tetapi jangan khawatir, di lokasi Gedung Samsat (tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) terdapat ATM Bank DKI (ATM Bersama) serta Kantor Kas Bank DKI.
Cek Fisik Kendaraan
Report Date:
Untuk menghindari antrian, usahakan agar sampai di KOMDAK sekitar jam 08:00 pagi.
Setelah mobil memasuki KOMDAK dan melewati gerbang tiket karcis, belok kanan dan ikuti arah Drive Thru. Setelah melewati Drive Thru, belok kanan untuk memasuki area Cek Fisik Kendaraan. Di tempat tersebut sudah banyak petugas yang akan memeriksa kendaraan kita.
Perlihatkanlah STNK kepada Petugas. Selanjutnya petugas tersebut akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan kita. Setelah menggesek nomor mesin dan nomor rangka menggunakan label khusus, petugas akan menyatukan dengan Formulir Pendaftaran Cek Fisik. Ambil Formulir Pendaftaran Cek Fisik tersebut dan pastikan nomor kendaraan kita sudah tertera pada formulir tersebut.
Setelah itu parkirlah mobil kita di tempat yang telah disediakan di depan gedung Samsat (yang biasanya digunakan untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor). Selanjutnya kembali ke tempat Cek Fisik dan berikan Formulir Pendaftaran Cek Fisik ke
Tunggu sampai dipanggil dan akan diberikan Formulir Hasil Cek Fisik di
Proses Cek Fisik memakan waktu sekitar 25 menit dari pemeriksaan kendaraan sampai dengan mendapatkan Formulir Hasil Cek Fisik.
Selanjutnya kita melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Non Drive Thru.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Bagian ini dibagi menjadi 3 sub bagian, yaitu Drive Thru, Non Drive Thru dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diwakilkan.
Fasilitas Drive Thru (Informasi Per Tanggal: 28 November 2015)
Per September 2009, Kepolisian RI telah menyediakan fasilitas Drive Thru di KOMDAK, Jakarta Selatan, untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, khusus Kendaraan Roda 4 (Mobil). Fasilitas Drive Thru tidak berlaku untuk Anda yang melakukan perpanjangan STNK. Untuk menggunakan Fasilitas Drive Thru ini, diharapkan Anda membawa mobil yang sedang diurus perpanjangan pajak Kendaraan Bermotor nya.
Sebelum Anda menggunakan Fasilitas Drive Thru, pastikan Anda menyiapkan uang tunai apabila Anda tidak mempunyai kartu debit Bank DKI. Atau Anda dapat mengambil terlebih dahulu di ATM Bank DKI (ATM Bersama) yang berada di dalam Gedung Samsat.
Setiba Anda sampai di KOMDAK, arahkan mobil Anda ke Gedung Samsat, lalu ikuti arah panah Drive Thru yang terdapat pada aspal jalan. Lokasi Masuk Drive Thru berada di sebelah Kanan.
Sebelum sampai loket 1, pastikan Anda telah menyiapkan STNK asli, KTP asli dan BPKB asli. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas di loket 1. Selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen. Setelah selesai, petugas akan mengembalikan asli STNK dan asli BPKB, sedangkan resi Pajak Kendaraan Bermotor yang lama tetap dipegang oleh petugas. Untuk jumlah pembayaran dan nomor plat kendaraan Anda, Anda dapat melihat pada papan display yang tergantung di arah depan atas Anda.
Selanjutanya bergeraklah ke loket 2. Apabila Anda mempunyai Kartu Debit Bank DKI, Anda dapat melakukan pembayaran secara non tunai. Apabila tidak, persiapkan uang tunai Anda. Bayar sejumlah yang tertera pada papan display kepada petugas kasir Bank DKI. Setelah dihitung dan sesuai jumlahnya, petugas Kasir akan menyerahkan Resi Pajak Kendaraan Bermotor Anda yang baru.
Selanjutnya terserah Anda, aka. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda telah selesai.
Non Drive Thru (Informasi Per Tanggal:
Selanjutnya, siapkan fotocopy STNK, KTP dan BPKB. Apabila kita belum memfotocopy dokumen-dokumen tersebut, jangan khawatir karena di lantai tersebut terdapat petugas fotocopy.
Satukan dokumen-dokumen tersebut sesuai urutan sebagai berikut:
1. Form Hasil Cek Fisik (Khusus bagi yang memperpanjang STNK)
2. STNK (Asli lalu Fotocopy)
3. KTP (Asli lalu Fotocopy)
4. BPKB (Asli lalu Fotocopy)
Bingung dengan urutan tersebut? Jangan khawatir, Fotocopy saja dokumen-dokumen tersebut di petugas Fotocopy, dan selanjutnya petugas Fotocopy akan mengurutkan dokumen tersebut untuk Anda. Praktis, bukan?
Selanjutnya serahkan dokumen-dokumen tersebut ke loket 1A/1B. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan selanjutnya akan memberikan nomor urut antrian guna pengambilan kuitansi dan asli BPKB.
Tunggu Antrian sampai dipanggil, lalu ambil KTP asli, BPKB asli serta kuitansi biaya di loket 1D. Selanjutnya lakukan pembayaran di loket pembayaran di loket 2A. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK asli.
Selanjutnya tunggulah (sekitar 30 menit setelah pembayaran) sampai Nomor Kendaraan Anda dipanggil untuk pengambilan STNK asli di loket 2B.
Bagi Anda yang hanya melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, proses selesai sampai disini. Anda boleh pulang.
Nah, bagi Anda yang melakukan Perpanjangan STNK, Anda baru dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang baru diatas jam 14:00 WIB, atau dapat juga diambil di lain hari.
Pengambilan plat yang baru cukup dengan menunjukkan lembar pembayaran yang putih di loket yang terletak di sebelah kanan loket 2B.
Apabila dokumen-dokumen yang diperlukan belum Anda fotocopy, maka pergilah ke lantai 1 ke tempat Fotocopy. Siapkan dokumen yang diperlukan (STNK, BPKB dan KTP) serta informasikan ke petugas fotocopy bahwa Anda akan melakukan perpanjangan STNK.
Satukan dokumen-dokumen tersebut sesuai urutan sebagai berikut:
1. Form Hasil Cek Fisik (Khusus bagi yang memperpanjang STNK)
2. STNK (Asli lalu Fotocopy)
3. KTP (Asli lalu Fotocopy)
4. BPKB (Asli lalu Fotocopy)
Bingung dengan urutan tersebut? Jangan khawatir, Fotocopy saja dokumen-dokumen tersebut di petugas Fotocopy, dan selanjutnya petugas Fotocopy akan mengurutkan dokumen tersebut untuk Anda. Praktis, bukan?
Kembali ke pintu masuk, dan informasikan ke Petugas bahwa Anda akan melakukan Perpanjangan STNK. Maka petugas tersebut akan memberikan Nomor Antrian.
Lalu pergilah ke loket C (Bagian Loket Pendaftaran STNK), dan tunggu antrian. Ketika Anda dipanggil, serahkanlah seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah petugas melakukan pengecekan, maka petugas akan mengembalikan BPKB dan KTP.
Selanjutnya pergilah ke loket pembayaran di Loket A (Bagian Loket Penyerahan STNK). Apabila Anda tidak membawa uang tunai, di lantai tersebut terdapat ATM Bank DKI yang terletak di sebelah kiri di dekat pintu masuk.
Setelah Anda melakukan pembayaran, maka pergilah ke Loket C (Bagian Loket Penyerahan STNK). Tunggu sampai Anda dipanggil.
Jika Anda telah menerima STNK dari petugas, maka pergilah ke Workshop TNKB (berlokasi di luar Gedung, di dekat pintu keluar) untuk mengambil Plat Kendaraan Anda. Serahkan dokumen kepada petugas Workshop TNKB. Tunggu sampai Plat Kendaraan Anda selesai dibuat.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Yang Diwakilkan (Informasi Per Tanggal: 03 Mei 2017)
Adakalanya Pemilik Kendaraan Bermotor berhalangan untuk dapat melakukan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya, sehingga diwakilkan kepada orang lain. Dengan menggunakan perwakilan, Anda diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang dibedakan berdasarkan Alamat Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Alamat Orang Yang Mewakili sebagai berikut:
- Apabila alamat Pemilik Kendaraan Bermotor berbeda dengan alamat orang yang mewakili, maka diperlukan Surat Kuasa yang dibubuhi Materai. KLIK DISINI untuk mengunduh Template Dokumen Surat Kuasa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
- Sedangkan apabila alamat Pemilik Kendaraan Bermotor sama dengan alamat orang yang mewakili, maka cukup dengan fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP orang yang mewakili. Terkadang hanya diperlukan fotocopy Kartu Keluarga, dan juga terkadang hanya diperlukan fotocopy KTP orang yang mewakili. Sehingga Penulis menyarankan agar Anda mempersiapkan kedua dokumen tersebut.
Selain Surat Kuasa atau dokumen pendukung diatas, untuk dokumen-dokumen yang diperlukan dapat Anda lihat pada bagian Dokumen Yang Perlu Disiapkan diatas.
Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan beserta fotocopy-nya, maka selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengisi Formulir Permohonan STNK / STCK. KLIK DISINI untuk melihat contoh pengisian Formulir Permohonan STNK / STCK.
Langkah berikutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Petugas untuk dilakukan verifikasi. Apabila verifikasi selesai, maka BPKB akan dikembalikan kepada Anda, sedangkan untuk STNK lama beserta KTP Pemilik Kendaraan akan disampaikan kepada Petugas Bank terdekat. Selanjutnya Petugas Bank akan menginformasikan total biaya yang harus Anda bayarkan.
Setelah Anda melakukan pembayaran, maka STNK beserta KTP Pemilik Kendaraan Bermotor akan dikembalikan kepada Anda.
Overal Process Time
Proses Cek Fisik Kendaraan sampai dengan Plat Kendaraan selesai dibuat di KOMDAK cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 1 jam 10 menit, yaitu dari pukul 08:41 WIB s/d 09:55 WIB.
Process Pembayaran Pajak menggunakan Fasilitas Drive Thru hanya memakan waktu 5 menit.
Biaya
Selain biaya fotocopy (apabila kita menggunakan jasa petugas fotocopy), terdapat biaya sebagai berikut:
1. PKB [Pajak Kendaraan Bermotor]
2. SWDKLJJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas]
3. Biaya Administrasi STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan]
4. Biaya Administrasi TNKB [Tanda Nomor Kendaraan Bermotor]
INFORMASI LAIN
Waktu Operasional Kantor
Senin-Jumat: 08:00 WIB - 15:00 WIB
Sabtu: 08:30 WIB - 12:00 WIB
Istirahat: 12:00 WIB - 13:00 WIB
Waktu Operasional Kantor Selama Pandemi Covid-19
Senin - Jumat: 08:00 WIB - 14:00 WIB
Istirahat: 12:00 WIB - 13:00 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur tutup
Untuk memasuki Gedung Samsat, diharapkan Anda menggunakan Sepatu.
Terdapat Customer Service di dekat pintu masuk Gedung Samsat.
Kantin Umum terletak di dekat pintu keluar KOMDAK, disebelah Indomaret.
Meskipun secara umum pelayanan di KOMDAK sudah sangat memuaskan, akan tetapi terdapat beberapa celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum, yaitu:
2. Penawaran 'bantuan' di tempat parkir
3. Penawaran 'bantuan' untuk pengambilan plat nomor kendaraan agar lebih cepat diperoleh.
1. Penawaran 'bantuan' di tempat Cek Fisik.
Secara keseluruhan, kami 85% PUASSSSSSS !!! mwe he he he he
But, For Drive Thru Facility, we 99% SATISFIED !!!! Mwe hehehehehehe
Informasi Gerai Perpanjang STNK dan SIM di Blok M Square (Informasi Per Tanggal: 03 Mei 2017)
Lantai: Basement
Jam Operasional:
- Senen s/d Jumat = 09:30 - 15:00 WIB
- Sabtu = 09:30 - 12:00 WIB
Jam Istirahat:
- Senen s/d Kamis = 12:00 - 13:00 WIB
- Jumat = 11:30 - 13:30 WIB
Pendaftaran Terakhir (dimungkinkan pendaftaran ditutup lebih awal apabila pemohon ramai / banyak):
- Senin s/d Jumat = 14:30 WIB
- Sabtu = 11:30
Biaya Pajak Kendaraan Mobil KIA Picanto SE 1.2 MT (Tahun Pembuatan: 2012) untuk domisili daerah DKI Jakarta
Tanggal: 28 November 2015
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.800.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Tanggal: 05 Desember 2016
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.806.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Tanggal: 05 Desember 2017
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.743.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
- Biaya Administrasi STNK = Rp 200.000,-
- Biaya Administrasi TNKB = Rp 100.000,-
Tanggal: 05 Desember 2018
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.844.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Tanggal: 03 Desember 2020
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.575.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Tanggal: 11 Desember 2021
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.575.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Biaya Pajak Kendaraan Mobil Mitsubishi Mirage 1.2L GLX4X2 MT (Tahun Pembuatan: 2012) untuk domisili daerah DKI Jakarta
Tanggal: 03 Mei 2017
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 1.953.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
Biaya Pajak Kendaraan Mobil Wuling New Confero S 1.5C MY Lux MT (Tahun Pembuatan: 2022) untuk domisili daerah DKI Jakarta
Tanggal: 08 September 2022
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 3.570.000,-
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) = Rp 143.000,-
- Biaya Administrasi STNK = Rp 200.000,-
- Biaya Administrasi TNKB = Rp 100.000,-
Daftar Link Website Lainnya Yang Terkait
Berikut daftar link Website terkait yang bermanfaat:
- Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use