![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 28 October 2022, 01:02:52 GMT+7 |
Cara Membeli dan Menggunakan e-Materai Online
Ematerai atau e-meterai atau e-Materai adalah salah satu jenis alat pembayaran dalam format elektronik alias online. Dikutip dari lama resminya, ematerai memiliki ciri khusus dengan unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Materai, ematerai dibuat dan didistribusikan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai badan ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai.
Ematerai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik seperti tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1). Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukannya sama dengan dokumen kertas.
Bea materai adalah pajak atas dokumen. Pembayaran bea meterai bisa menggunakan ematerai dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai online.
Cara untuk membeli e-materai online dapat dilakukan pada situs https://pos.e-meterai.co.id.
Selain itu dapat juga melakukan pembelian pada Distributor Resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri. Berikut daftar Distributor Resmi e-Materai Online per tanggal 04 Juli 2022:
PT Peruri Digital Security (PSD) (https://e-meterai.co.id/)
PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Melansir laman resmi Peruri (20/02/2022), Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan ematerai kepada masyarakat sesuai dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
Pendistribusian ematerai distributor di atas bisa dilakukan, karena pihaknya telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Adanya ematerai ini diharapkan mampu mentransformasi ekonomi Indonesia, menuju arah yang lebih baik lagi.
Pada Artikel ini, akan menjabarkan cara pembelian e-Materai melalui Distributor Koperasi Pegawai Swadharma.
Cara Pembelian e-Materai melalui Distributor Koperasi Pegawai Swadharma
Berikut cara pembelian e-Materai melalui Distributor Koperasi Pegawai Swadharma:
1. Pertama-tama kunjungi situs https://swadharma.e-meterai.co.id. Apabila Anda belum mempunyai akun, Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Setelah berhasil login, klik pada menu "PEMBELIAN" untuk membeli e-Materai.
3. Akan muncul layar transaksi, dimana Anda dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank (Transfer) maupun QRIS.
Pada saat artikel ini ditulis (18 Agustus 2022), daftar Bank pada pilihan Virtual Account Bank (Transfer) adalah:
a. BNI
b. Mandiri
c. Permata
Sedangkan pada metode QRIS adalah QRIS Finpay.
4. Setelah memilih metode pembayaran, maka informasi Total Tagihan dimungkinkan akan terdapat penyesuaian sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih. Misalkan Anda menggunakan Virtual Account Bank (Tranfer) BNI, maka total biaya sebesar 11.800 Rupiah (Sebelas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Artikel ini ditulis menggunakan metode pembayaran Virtual Account Bank (Tranfer) BNI.
5. Klik tombol "LANJUT", maka akan muncul Nomor Virtual Account BNI untuk Anda dapat melakukan transfer serta juga panduan pembayaran melalui channel-channel yang terdapat di BNI, misalkan channel ATM BNI, Internet Banking BNI, Mobile Banking BNI dan sebagainya.
6. Lakukan transfer ke Virtual Account BNI yang tampil pada point 5 diatas.
7. Setelah pembayaran berhasil, maka akan muncul jendela popup yang menginformasikan bahwa transaksi Anda berhasil.
8. Untuk memastikan, Anda dapat mengecek saldo / kuota Anda, melalui:
Pada pojok kanan atas, Anda dapat melihat nama Anda. Arahkah kursor mouse Anda pada tanda panah bawah, maka akan terlihat informasi jumlah Kuota yang Anda miliki.
9. Setelah Anda telah memiliki kuota, maka klik tombol "PEMBUBUHAN" untuk membubuhkan e-Materai pada dokumen Anda.
10. Maka akan muncul jendela popup.
11. Masukkan Tanggal Dokumen (jika ada)
12. Masukkan Nomor Dokumen (jika ada)
13. Pilih Tipe Dokumen
14. Upload dokumen PDF yang hendak Anda bubuhkan e-Materai. Pastikan Dokumen Anda telah ditandatangani sebelum dibubuhkan e-Materai.
15. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser icon e-Materai yang ada di layar. Berbeda dengan penggunaan Materai Non Digital, untuk posisi tanda tangan disarankan tidak menyentuh e-Materai, dikarenakan terdapat kode-kode digital di dalam e-Materai tersebut. Salah satu opsi adalah posisi tanda tangan bersebelahan dengan posisi e-Materai.
16. Setelah Anda memposisikan e-Materai, klik tombol "Bubuhkan e-Meterai"
17. Akan muncul jendela pop up untuk konfirmasi
18. Klik tombol "Ya" untuk konfirmasi pembubuhan e-Materai
19. Apabila Anda belum pernah membuat PIN, maka akan muncul layar untuk registrasi PIN Anda. Harap diingat bahwa PIN ini akan Anda gunakan setiap kali Anda melakukan Pembubuhan e-Materai.
Jika Anda telah memiliki PIN, maka masukkan PIN Anda.
20. Proses Pembubuhan e-Materai Selesai. Anda dapat mengunduh (mendownload) dokumen tersebut atau Anda dapat mengirimkan ke email.
Cara Cek Keaslian e-Materai
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi Peruri Scanner, yaitu dengan men-scan e-Materai tersebut
2. Mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader
3. Menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
Catatan:
1. Berdasarkan informasi yang Penulis dapatkan dari situs www.pajakku.com, untuk e-Materai pemberian tanda tangan elektronik dapat dilakukan sebelum pembubuhan e-Meterai. Namun, letaknya berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik diperlukan tanda tangan yang menyentuh bagian atas meterai tempel, sedangkan pada e-Meterai tidak disarankan melakukan tumpang tindih tanda tangan.
Hal ini dikarenakan e-Meterai memiliki QR Code sebagai media validasi. Jika ditumpuk, akan berisiko pada pembacaan QR Code yang tidak optimal.
Penggunaan tanda tangan digital pada e-Meterai sebaiknya diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.
2. Apabila terjadi kegagalan, Anda dapat melihat di Riwayat Pembelian atau Riwayat Pembubuhan. Misalkan terjadi kegagalan dalam Pembubuhan Materai, Anda dapat mengakses menu Riwayat Pembubuhan, dan melihat status dokumen tersebut. Jika Status-nya adalah Gagal, maka Anda dapat melakukan Pembubuhan ulang (tidak perlu melakukan pembelian).
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use