![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 27 February 2022, 03:14:37 GMT+7 |
Ketentuan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru mengenai pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Februari 2022.
Dalam Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT akan dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, yakni di usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Ketentuan pensiun tersebut juga berlaku terhadap pekerja yang berhenti bekerja, mencakup pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan demikian, peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK, manfaat JHT-nya juga baru akan dibayarkan saat dia berusia 56 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 19/2015. Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK manfaat JHT-nya dapat dibayarkan setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Terlepas dari aturan baru tersebut, pekerja tetap dapat mencairkan JHT usai 10 tahun membayar iuran. Namun, jumlah yang dapat dicairkan tidak seluruhnya, melainkan hanya 30% untuk keperluan terkait perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
Demikian pula untuk dana investasi yang dikelola yang mencapai Rp487.058 miliar per 31 Desember 2020, memperlihatkan pertumbuhan 12,75% dari tahun 2019 sebesar Rp431.987 miliar.
Sumber: PT Stockbit Sekuritas Digital ("Stockbit")
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use