![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Tweet ![]()
| ||
Article Time Stamp: 30 March 2008, 19:36:40 GMT+7 |
Pengecualian Sanksi Pajak
Praktisi Pajak
PERTANYAAN:
SETELAH membaca rubrik Konsultasi Pajak pada Mingguan KONTAN, Minggu V Februari 2008, saya ingin bertanya beberapa hal menyangkut judul atau pokok permasalahan yang sama, yaitu:
1. Pasal berapa dari Undang-Undang Pajak Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, apabila tak menyampaikan SPT Masa & SPT Tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan?
2. Apa maksudnya kalimat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi pada poin itu? Misalnya, dalam kasus wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi. Apakah itu artinya wajib pajak (WP) diizinkan, tanpa didenda dan tanpa limit waktu, melapor SPT Masa dan SPT Tahunan meski jauh melewati batas waktu lapor? Atau, dapat juga diartikan tidak perlu melaporkan lagi serta bebas denda untuk perusahaan yang non-aktif maupun perusahaan yang sudah dibubarkan dengan akta notaris ?
3. Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Pajak Nomor 28 Tahun 2007, apakah ketentuan yang berlaku menu-rut pasal 11 ayat (4) serta keputusan Dirjen Pajak No. 161/ PJ/2001 tentang batas maksimum 12 bulan penyelesaian KPP atas permohonan dari WP untuk penghapusan NPWP Badan sampai sekarang masih berlaku? Demikianlah pertanyaan saya.
Agus L.,
Jalan Dun Nirmala 5/7,
Kebon Jeruk. Jakarta Barat
JAWABAN:
DASAR hukum yang mengatur mengenai WP yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, apabila tidak menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan, adalah pasal 7 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. UU ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.
Ada juga peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 sebagai tindak lanjut dari pasal 7 ayat (2). Namun sayangnya, belum ada aturan pelaksanaan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai hal ini.
Menurut hemat kami, arti dari dikecualikan adalah apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa dan atau SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tak akan dikenai sanksi administrasi.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 160 Tahun 2007 yang ditetapkan tanggal 16 November 2007 menyebutkan bahwa batas waktu maksimum 12 bulan atas permohonan wajib pajak terhadap penghapusan NPWP masih berlaku. Karena aturan baru nomor 160 Tahun 2007 itu hanya mencabut lampiran I, II, dan III atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/ PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta menetapkan lampiran I, II, dan III yang menjelaskan tata cara pendaftaran, perubahan data, dan pencabutan wajib pajak.
Semoga jawaban kami menjawab semua pertanyaan Anda. Terimakasih.
Sumber: Kontan, Minggu Kedua Maret 2008
Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use