StumbleUpon  Del.icio.us  Facebook  Reddit  Add to diigo  


Follow - Monx007
Article Time Stamp: 29 January 2019, 21:41:26 GMT+7

Beri Ramuan Pelancar biar Gesekan Tidak Seret



Tingginya kredit macet kartu kredit meresahkan Bank Indonesia (BI). Agar tak kebablasan, BI dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia kini membikin jurus penangkalnya, yakni akan menerbitkan daftar nasabah baik.

Bank mulai menuai dampak buruk aksi mereka yang jor-joran menawarkan kartu kredit. Kredit seret kartu kredit industri perbankan mulai menggunung. Bayangkan saja, menutup tahun 2007 lalu, kredit macet atau non performing loan (NPL) dari duit plastik ini mencapai 12,9%.

Tak ingin kredit macet itu menggelundung lebih besar bak bola salju, perbankan pun bergegas membenahinya. Dengan banyak cara mereka berupaya menekan kredit seret ini. Hasilnya, Januari lalu, Bank Indonesia (BI) mencatat NPL kartu gesek itu sudah turun menjadi 11,85%.

Beberapa bank yang tercatat memiliki NPL tinggi di bisnis kartu kredit adalah Bank BNI serta Bank Mandiri. Dalam catatan yang diperoleh KONTAN, di Ujung tahun 2007, kredit macet bisnis kartu kredit di BNI sudah mencapai 11,26%. Adapun di Bank Mandiri mencapai 6%.

Setali tiga kepeng, baik BNI dan Mandiri menampik data itu. Dalam catatan mereka, kredit seret dari kartu kredit sudah turun jauh di bawah ketentuan BI. NPL kartu kredit memang sempat tinggi, "Tapi sekarang hanya tinggal 3.2% saja," ajar Omar Sjawaldi Anwar, Direktur Konsumer Bank Mandiri. Dia menambahkan, berbagai langkah restrukturisasi dengan debitur membuat NPL Mandiri turun.

Senada, Direktur Konsumer Bank BNI Doddy Virgiantoro berkata, NPL kartu kredit di BNI sudah jauh surut. "Saya lupa angkanya. Tapi, NPL tinggi di akhir tahun dan awal tahun adalah siklus berulang tiap tahun karena banyak nasabah menunda bayar untuk kebutuhan liburan," ujarnya.

Benar atau tidaknya bantahan itu, yang jelas BI resah melihat tingginya NPL kartu kredit ini. Bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), BI serius menggodok obat penangkalnya. Salah satunya, menggarap positive list alias daftar positif.

Ramuan penangkal kredit seret kartu kredit itu rencananya bakal meluncur pertengahan tahun ini. "Paling lambat akhir tahun ini, semuanya bisa beres," ujar Dyah Nastiti Makhijani, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI.

"Kalau tak diatur dengan baik, pertumbuhan nilai transaksi akan dongkrak NPL," ujar Dyah Nastiti. Makanya BI minta bank tak hanya mengejar untung besar tapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menyalurkan kartu kredit.

Bank wajib berbagi data debitur lancar
Wacana menggelontorkan positive list sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Cuma, momennya kini pas seiring adanya lonjakan NPL kartu kredit. Makanya, BI bersama AKKI sejak Februari lalu telah membentuk tim kerja untuk menekan NPL kartu kredit.

"Tim ini rencananya akan menyelesaikan pekerjaannya dalam tempo enam bulan," papar Dyah.

Koordinator Manajemen Risiko AKKI Dodit W. Probojakti menambahkan bahwa tim kerja kini masih dalam tahap mengumpulkan data. "Bulan depan datanya mungkin sudah lengkap, sehingga kami bisa mulai mengolahnya. Salah satunya memang mencakup positive list untuk melengkapi negative list yang sudah ada," kata Dodit.

Menurut Dyah, lonjakan NPL kartu kredit menggelembung karena perbankan sekarang ini tak bisa menghapus buku segampang sebelumnya. Penghapusan buku kini wajib melalui keputusan pengadilan. Kalau dihapus seenaknya, bank bakal bermasalah dengan petugas pajak. Maklum, penghapusbukuan tagihan kartu kredit yang bermasalah bisa merugikan penerimaan pajak. Sebab, jika terjadi pelunasan, pendapatan tersebut tidak kena pajak.

Bank juga malas berurusan hingga pengadilan karena ribet dan butuh ongkos gede. Padahal, duit yang bakal dihapus itu cuma recehan. Bayangkan, untuk menghapus utang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta saja, mereka kudu bersusah payah ke pengadilan. Akibatnya, bank lebih suka membiarkan saja kredit itu macet meski mencoreng kredibilitasnya.

Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika bank bisa dengan mudah menghapusbukukan kredit macet. Wajar saja bila NPL riil kartu kredit di tahun-tahun sebelum 2006 terbilang mini.

Membengkaknya NPL kartu kredit juga lantaran ketatnya persaingan yang membuat bank tidak teliti saat menilai kelayakan calon pemegang kartu. Padahal, batasan maksimal NPL kartu kredit sama dengan standar kredit macet kredit lain, yakni 5%.

Makanya, bank sentral terus menebar jaring pengaman. Misalnya, menetapkan adanya kewajiban berbagi negative list pemegang kartu kredit, serta mendongkrak batasan pembayaran minimum pembayaran cicilan atas transaksi kartu kredit, dari 5% jadi 10%.

Tapi, bank bergeming. "Untuk menggaet sebanyak mungkin pelanggan, banyak bank melakukan promosi jor-joran sekaligus menawarkan berbagai kemudahan dalam pengurusan kartu kredit," ujar Dyah. Nah, supaya semakin mantap, daftar yang dibagikan antar bank ke depannya tak cuma negative list alias daftar nasabah pengemplang kartu kredit. Perbankan perlu juga perlu saling berbagi positive list atawa daftar nasabah yang tak pernah ngemplang. "Positive list ini juga akan mencakup nasabah yang membayar habis kreditnya," kata Dyah. Daftar positif ini penting agar perbankan tak memberi plafon kredit yang melebihi kemampuan nasabah.

Daftar positif ini bukan bermaksud menjegal seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit. Maklum, kepemilikan lebih dari satu kredit tak terhindarkan karena setiap nasabah rata-rata memiliki dua kartu kredit. Apalagi jumlah pemegang kartu kredit di Tanah Air baru mencapai 4 juta orang. Ini terbilang kecil dibandingkan dengan potensi pasar kartu kredit yang bisa mencapai 15 juta orang.

Tak perlu heran, pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit setiap tahun selalu berkisar 19%-27%. Pasar yang masih menjanjikan inilah yang mendorong bank terus-menerus menggelontorkan kartu kreditnya. Nah, "Kalau tidak diatur dengan baik, pertumbuhan nilai transaksi itu juga akan mendongkrak pertumbuhan NPL," tutur Dyah.

Maka, daftar nasabah baik ini berguna agar jangan sampai mereka nantinya ikut-ikutan mengemplang karena utangnya semakin menggunung. Oleh karena itu, kalau satu bank sudah memberi kredit yang maksimal dengan kemampuan si nasabah, bank lain semestinya jangan memberikan kredit lagi kepadanya.

Kalau sudah ada positive list, maka NPL kartu kredit diharapkan bisa melorot menjadi satu digit atawa setara dengan NPL kredit lainnya. Apalagi BI juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur pendapatan minimum pemohon kartu kredit. Pemohon sedikitnya harus punya gaji tiga kali upah minimum provinsi (UMP) kalau ingin permohonan kartu kreditnya dikabulkan bank.

Wah, pagar makin rapat, nih. ^



Penulis: Handiman

Sumber: Kontan, Minggu Kedua Maret 2008



Article Source: Monx Digital Library

Copyrighted@ Monx Digital Library, otherwise stated
Use of our service is protected by our Terms of Use



 Back To Previous Page ...  



 

 

 

AQWorlds Nulgath Secret Walkthrough